• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kota Payakumbuh

Polisi Tangkap Ayah yang Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan

Redaksi by Redaksi
27 Maret 2026
in Kota Payakumbuh
0 0
0
Polisi Tangkap Ayah yang Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan
0
SHARES
728
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh meringkus seorang pria berinisial B (43), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan tersangka, korban yang baru berusia 16 tahun kini tengah hamil tujuh bulan.

​Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Kamis (27/03/2026).

​”Tersangka diamankan berdasarkan laporan dari pihak keluarga. Saat ini yang bersangkutan sudah dalam pemeriksaan intensif,” ujar IPTU Andrio Siregar dalam keterangan resminya.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tersangka mengaku telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali. Seluruh kejadian berlangsung di kediaman tersangka saat situasi rumah sedang sepi.

​”Aksi pertama dilakukan pada 17 Juli 2025, disusul aksi kedua pada 2 Agustus 2025, dan terakhir pada 18 Oktober 2025. Semuanya dilakukan di rumah saat hanya ada tersangka dan korban,” ungkap Kasat Reskrim.

​Kasus ini terungkap setelah kondisi fisik korban mulai mencurigakan, hingga akhirnya diketahui bahwa korban tengah mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, mengingat tersangka adalah orang tua kandung korban, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TIM)

Jumlah Pengunjung: 219
Tags: AnakHukumkeluargaKorbanKriminallima puluh kotaorang tuapayakumbuhPelecehanPelecehan SeksualPenjaraPolisiPolres PayakumbuhPolriRumahSitujuahSitujuah BatuaSitujuah Limo Nagarisudutlimapuluhkotasumatera baratUndang-Undang
Previous Post

Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan TKD untuk Mitigasi Bencana

Next Post

Trauma Diintip Mandi, Remaja di Situjuah Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Next Post
Trauma Diintip Mandi, Remaja di Situjuah Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Trauma Diintip Mandi, Remaja di Situjuah Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Indeks Reformasi Birokrasi Payakumbuh Naik Jadi 84,02, Raih Predikat A- dari KemenPAN-RB
  • Indosat Konsisten Kembangkan Ekosistem ESports Indonesia Melalui H3RO
  • Pemko Payakumbuh Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pokok Lebih Terjangkau
  • Harkitnas 2026, Bupati Lima Puluh Kota Ajak Masyarakat Hadapi Tantangan Era Digital
  • Harkitnas 2026, WaWaKo Payakumbuh Ajak Generasi Muda Hadapi Era Digital

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

Seedbacklink
© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved