Padang, http://sudutlimapuluhkota.com — Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat resmi memulai tahapan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025, pada Selasa (07/10/2025). Sebanyak 128 badan publik dari berbagai kategori dijadwalkan mengikuti tahapan ini di Kantor KI Sumbar hingga 16 Oktober mendatang.
Ketua Monev KI Sumbar, Mona Sisca, menjelaskan bahwa presentasi ini diikuti oleh badan publik yang berhasil meraih peringkat 10 besar di masing-masing kategori atau memperoleh nilai di atas 70 poin. Presentasi dilakukan langsung oleh pimpinan badan publik di hadapan panelis yang terdiri dari Komisioner KI Sumbar Musfi Yendra, Idham Fadhli, dan Mona Sisca serta panelis eksternal H.M. Nurnas.
“Hari ini tahapan presentasi untuk kategori Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko), yang dilakukan langsung oleh Bupati dan Wali kota. Sepuluh daerah yang lolos ke tahap ini yakni Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Dharmasraya,” ujar Mona.
Baca Juga : Membangun Budaya Transparansi: Padang Perlu Komisi Informasi Kota
Pada hari pertama, tercatat 9 Kepala Daerah hadir langsung untuk memaparkan komitmen keterbukaan informasi badan publik yang mereka pimpin. Total, terdapat 16 badan publik yang mengikuti sesi presentasi hari perdana.
“Panelis sangat mengapresiasi antusiasme para pimpinan badan publik. Ini bukti nyata komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi publik,” tambah Mona.
Selain kategori Pemerintah Daerah (Pemda), Monev juga mencakup kategori nagari, BUMD, instansi vertikal seperti Bawaslu, KPU, Badan Pusat Statistik (BPS), Kanwil Kementerian Agama, Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan, Kanwil BPN, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Agama.
Kategori lain yang ikut berkompetisi antara lain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar, rumah sakit, DPRD Sumbar, serta lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi dan sekolah.
Hasil akhir Monev Keterbukaan Informasi Publik ini akan diumumkan ke publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (TIM)