• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Sumatera Barat

Monev Keterbukaan Informasi, Cermin Transparansi dan Akuntabilitas Badan Publik

Redaksi by Redaksi
9 Oktober 2025
in Sumatera Barat
0 0
0
Monev Keterbukaan Informasi, Cermin Transparansi dan Akuntabilitas Badan Publik
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang, http://sudutlimapuluhkota.com — Keterbukaan Informasi Publik menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin, dan setiap badan publik berkewajiban menyediakan, melayani, serta mengumumkan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Musfi Yendra, menegaskan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi tidak cukup hanya berhenti pada aturan hukum. Implementasinya perlu terus dimonitor dan dievaluasi secara sistematis agar tidak sebatas pemenuhan administratif. Di sinilah peran Monitoring dan Evaluasi (Monev) menjadi instrumen penting untuk mengukur kepatuhan dan efektivitas badan publik dalam menjalankan amanat UU KIP.

“Monev bukan sekadar ajang lomba prestasi. Ia merupakan cermin bagi badan publik untuk melihat sejauh mana prinsip transparansi benar-benar diterapkan dalam pelayanan informasi,” ujar Musfi Yendra.

Baca Juga : Ratusan Badan Publik Ikuti Tahapan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi 2025

Landasan Hukum dan Mekanisme Monev

Pelaksanaan Monev memiliki dasar hukum yang kuat. Selain UU KIP, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 mengatur standar layanan informasi publik, sementara Perki Nomor 1 Tahun 2022 mengatur mekanisme Monev secara khusus, mulai dari indikator penilaian, klasifikasi badan publik, hingga penggunaan sistem digital e-Monev untuk pelaporan dan pengawasan.

Monev didefinisikan sebagai kegiatan terstruktur untuk memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara periodik. Prosesnya meliputi pengumpulan data, verifikasi, dan publikasi hasil penilaian. Tujuannya bukan hanya memberi peringkat, tetapi mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan informasi publik.

Pelaksanaan Monev di Provinsi Sumatera Barat

Komisi Informasi Sumbar telah melaksanakan Monev secara rutin selama sepuluh tahun terakhir. Pada tahun 2025, sebanyak 430 badan publik berpartisipasi, terdiri dari OPD provinsi dan kabupaten/kota, BUMD/BUMNag, lembaga vertikal, yudikatif, BPS, KPU, Bawaslu, sekolah, perguruan tinggi, hingga pemerintahan nagari.

Proses penilaian Monev tahun ini menggunakan sistem e-Monev. Badan publik diwajibkan mengunggah data dan dokumen pendukung terkait pelaksanaan keterbukaan informasi. Penilaian dilakukan melalui beberapa tahap dengan bobot: pendaftaran (10%), pengisian kuesioner (70%), presentasi (15%), dan visitasi (5%).

Sebanyak 128 badan publik telah lolos ke tahap presentasi sebagai bagian dari proses evaluasi mendalam.

Temuan dan Tantangan

Dari hasil Monev, KI Sumbar menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Beberapa badan publik belum memperbarui daftar informasi secara rutin, tidak memiliki SOP PPID yang terdokumentasi, dan masih minim pemanfaatan teknologi digital. Selain itu, rendahnya pemahaman aparatur terhadap pentingnya keterbukaan informasi menyebabkan pelayanan informasi kerap terlambat.

“Temuan ini menjadi catatan penting agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi terkait dapat melakukan pembenahan sistematis dan berkelanjutan,” tambah Musfi.

Rekomendasi dan Harapan

Agar pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan efektif, KI Sumbar mendorong badan publik untuk:

  • Memperkuat kapasitas PPID melalui pelatihan berkala.
  • Memperbarui konten informasi secara rutin.
  • Menyediakan daftar informasi publik di website resmi.
  • Mengoptimalkan penggunaan platform e-Monev untuk dokumentasi dan pelaporan.
  • Menindaklanjuti hasil Monev setiap tahun agar perbaikan tidak berhenti pada kewajiban administratif.

Monev Sebagai Tolok Ukur Demokrasi

Musfi Yendra menegaskan, Monev bukan sekadar kegiatan tahunan untuk menentukan siapa yang paling informatif, tetapi menjadi tolok ukur kematangan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang terbuka. Keterbukaan informasi adalah hak publik yang harus dijaga, dan Monev menjadi alat untuk memastikan hak tersebut benar-benar terpenuhi.

Melalui komitmen bersama antara Komisi Informasi, badan publik, dan masyarakat sipil, budaya transparansi dapat tumbuh menjadi bagian dari birokrasi yang sehat, memperkuat kepercayaan publik, dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih serta responsif terhadap kebutuhan rakyat. (TIM)

Jumlah Pengunjung: 32
Tags: Badan Pusat StatistikBawasluBPSBudayaBUMDBUMNDigitalHukumInformasi PublikJasa WebsiteKebudayaanKeterbukaan Informasi PublikKomisi InformasiKPUlima puluh kotaLombaMasyarakatPadangpayakumbuhPelatihanPerguruan TinggiPrestasiSekolahsudutlimapuluhkotasumatera baratTeknologiTeknologi DigitalTraffic WebsiteUndang-UndangWebsite
Previous Post

Kontingen Payakumbuh Pertahankan Juara Umum Kejurprov Gymnastics Sumbar 2025

Next Post

Dari Anyaman Pandan ke Anyaman Kehidupan: Jejak Astra di Pantai Cermin Kanan

Next Post
Dari Anyaman Pandan ke Anyaman Kehidupan: Jejak Astra di Pantai Cermin Kanan

Dari Anyaman Pandan ke Anyaman Kehidupan: Jejak Astra di Pantai Cermin Kanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Dorong Ruang Digital Aman dan Produktif, Indosat dan FJPI Sumut Gelar Workshop GenSi untuk Pelajar Perempuan
  • Euforia Monev KI Sumbar 2025, Antusiasme Pimpinan Badan Publik Melebihi Ekspektasi
  • Dari Anyaman Pandan ke Anyaman Kehidupan: Jejak Astra di Pantai Cermin Kanan
  • Monev Keterbukaan Informasi, Cermin Transparansi dan Akuntabilitas Badan Publik
  • Kontingen Payakumbuh Pertahankan Juara Umum Kejurprov Gymnastics Sumbar 2025

Recent Comments

  1. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  2. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  3. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  4. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  5. EQiblyval mengenai DPRD Kota Payakumbuh Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved