Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang remaja berinisial FT (22), warga Kenagarian Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap mamak kandungnya, DA, pada Jumat (22/08/2025) malam sekitar pukul 19:00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jorong Talaweh, Situjuah Limo Nagari. Berdasarkan keterangan kepolisian, FT menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka robek di kepala bagian kiri.
“Tragisnya, korban merupakan mamak kandung dari pelaku sendiri,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria, S.Tr.K., S.I.K.
Kasat Reskrim menambahkan, aksi penganiayaan itu diduga dipicu persoalan warisan. Pelaku disebut tidak puas dengan pembagian harta peninggalan keluarga. “Berdasarkan keterangan pelapor, penyebabnya memang terkait hak waris. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani perawatan intensif. Luka robek di kepalanya memerlukan 25 jahitan akibat sabetan senjata tajam.
Sementara itu, pelaku FT telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Payakumbuh. (TIM)

