Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Lima Puluh Kota bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lima Puluh Kota memanggil sejumlah perusahaan yang menunggak pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemanggilan tersebut dilakukan melalui mediasi sebagai upaya mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sekaligus memastikan hak perlindungan pekerja tetap terpenuhi.
Kegiatan mediasi yang berlangsung di Kantor Disperinaker Kabupaten Lima Puluh Kota pada Jumat (30/10/2026) itu dihadiri Sekretaris Disperinaker, Jonianto, didampingi Kepala Bidang Tenaga Kerja, Ichwan Hafni. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan diwakili Kepala Kantor Cabang Lima Puluh Kota, Wan Medi.
Jonianto menegaskan, setiap perusahaan wajib memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Dinsos Lima Puluh Kota Perluas Perlindungan Pekerja Rentan
Menurutnya, tunggakan iuran dapat berdampak terhadap pemenuhan hak pekerja, terutama ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
“Perusahaan wajib memberikan perlindungan penuh bagi tenaga kerjanya. Penunggakan iuran ini sangat merugikan pekerja karena dapat menghambat mereka dalam mendapatkan hak jaminan saat terjadi risiko kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Disperinaker, Ichwan Hafni, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan dalam memenuhi ketentuan ketenagakerjaan.
Ia berharap perusahaan yang memiliki tunggakan segera menunjukkan iktikad baik dengan menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran. Dengan demikian, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke tahapan penegakan hukum.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota, Wan Medi, mengapresiasi dukungan Disperinaker dalam mendorong kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, pemanggilan dan mediasi menjadi langkah persuasif untuk mengingatkan pemberi kerja agar memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja.
Ia menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dalam kegiatan mediasi tersebut, perusahaan yang dipanggil juga diberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum dan risiko yang dapat timbul apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
Sejumlah perusahaan yang hadir menyatakan komitmen untuk menyusun langkah penyelesaian tunggakan dalam waktu dekat. Komitmen tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bentuk kesanggupan perusahaan untuk menindaklanjuti kewajibannya.
Disperinaker Kabupaten Lima Puluh Kota bersama BPJS Ketenagakerjaan memastikan koordinasi dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan akan terus dilakukan secara berkala. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja serta memastikan pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (TIM)

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.