Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melakukan penertiban terhadap bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik pemerintah.
Penertiban kali ini menyasar sebuah bangunan semi permanen yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Padang Data Tanah Mati, pada Kamis (13/11/2025). Tindakan tegas diambil setelah pemilik bangunan sebelumnya menerima surat penyegelan dan perintah pembongkaran, namun tidak mengindahkannya.
Lahan tersebut diketahui merupakan fasilitas umum yang tidak diperbolehkan dialihfungsikan menjadi tempat usaha pribadi.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pembangunan ilegal di atas aset negara. Ia menyebut tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata ruang serta ketentuan peraturan daerah.
“Pemilik mendirikan bangunan tanpa izin dari Pemko Payakumbuh dan tidak sesuai peruntukannya. Ini lahan fasilitas umum, bukan tempat mendirikan bangunan pribadi, apalagi untuk berjualan,” tegasnya di sela kegiatan pembongkaran.
Muslim menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Perda Bangunan Gedung. Pemerintah Daerah (Pemda), katanya, memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga membongkar bangunan yang melanggar aturan.
“Kita sudah lalui seluruh prosedur. Teguran, penyegelan, hingga surat perintah bongkar sudah diberikan. Karena tidak diindahkan, maka kita lakukan pembongkaran,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukkannya. Selain melanggar aturan tata ruang, tindakan itu juga dapat berujung sanksi hukum.
“Kami tegaskan kepada masyarakat, jangan coba-coba mendirikan bangunan tanpa izin. Ini bukan hal sepele, bisa berujung pada sanksi berat, bahkan pidana,” katanya.
Sementara itu, seorang warga yang melintas, Ryan (35), mengapresiasi langkah Pemko Payakumbuh. Menurutnya, keberadaan bangunan liar membuat kawasan tersebut terlihat semrawut dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. “Bagus dibongkar. Kalau dibiarkan, nanti banyak yang ikut-ikutan bangun tanpa izin. Kota Payakumbuh bisa terlihat kumuh,” ujarnya.
Aksi pembongkaran tersebut menarik perhatian warga sekitar yang selama ini mengeluhkan keberadaan bangunan ilegal di atas lahan pemerintah. Selain mengganggu estetika kota, bangunan itu dinilai menghambat akses publik.
Dengan langkah ini, kata Muslim, Pemko Payakumbuh menegaskan komitmen menjaga ketertiban dan konsistensi dalam penegakan aturan tata ruang. “Pesannya jelas: jangan coba-coba menabrak aturan, karena setiap pelanggaran pasti ditindak,” pungkasnya. (ABD/MediaCenter)

