• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Jalan Imam Bonjol

Redaksi by Redaksi
14 November 2025
in Kota Payakumbuh
0 0
0
Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Jalan Imam Bonjol
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melakukan penertiban terhadap bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik pemerintah.

Penertiban kali ini menyasar sebuah bangunan semi permanen yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Padang Data Tanah Mati, pada Kamis (13/11/2025). Tindakan tegas diambil setelah pemilik bangunan sebelumnya menerima surat penyegelan dan perintah pembongkaran, namun tidak mengindahkannya.

Lahan tersebut diketahui merupakan fasilitas umum yang tidak diperbolehkan dialihfungsikan menjadi tempat usaha pribadi.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pembangunan ilegal di atas aset negara. Ia menyebut tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata ruang serta ketentuan peraturan daerah.

“Pemilik mendirikan bangunan tanpa izin dari Pemko Payakumbuh dan tidak sesuai peruntukannya. Ini lahan fasilitas umum, bukan tempat mendirikan bangunan pribadi, apalagi untuk berjualan,” tegasnya di sela kegiatan pembongkaran.

Muslim menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Perda Bangunan Gedung. Pemerintah Daerah (Pemda), katanya, memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga membongkar bangunan yang melanggar aturan.

“Kita sudah lalui seluruh prosedur. Teguran, penyegelan, hingga surat perintah bongkar sudah diberikan. Karena tidak diindahkan, maka kita lakukan pembongkaran,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukkannya. Selain melanggar aturan tata ruang, tindakan itu juga dapat berujung sanksi hukum.

“Kami tegaskan kepada masyarakat, jangan coba-coba mendirikan bangunan tanpa izin. Ini bukan hal sepele, bisa berujung pada sanksi berat, bahkan pidana,” katanya.

Sementara itu, seorang warga yang melintas, Ryan (35), mengapresiasi langkah Pemko Payakumbuh. Menurutnya, keberadaan bangunan liar membuat kawasan tersebut terlihat semrawut dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. “Bagus dibongkar. Kalau dibiarkan, nanti banyak yang ikut-ikutan bangun tanpa izin. Kota Payakumbuh bisa terlihat kumuh,” ujarnya.

Aksi pembongkaran tersebut menarik perhatian warga sekitar yang selama ini mengeluhkan keberadaan bangunan ilegal di atas lahan pemerintah. Selain mengganggu estetika kota, bangunan itu dinilai menghambat akses publik.

Dengan langkah ini, kata Muslim, Pemko Payakumbuh menegaskan komitmen menjaga ketertiban dan konsistensi dalam penegakan aturan tata ruang. “Pesannya jelas: jangan coba-coba menabrak aturan, karena setiap pelanggaran pasti ditindak,” pungkasnya. (ABD/MediaCenter)

Jumlah Pengunjung: 228
Tags: Hukumlima puluh kotaMasyarakatNegaraPadangpayakumbuhPUPRRaziasudutlimapuluhkotasumatera barat
Previous Post

Pemko Payakumbuh Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Next Post

Pemko Payakumbuh Tingkatkan Keamanan Pangan SPPG Demi Sukseskan Program MBG

Next Post
Pemko Payakumbuh Tingkatkan Keamanan Pangan SPPG Demi Sukseskan Program MBG

Pemko Payakumbuh Tingkatkan Keamanan Pangan SPPG Demi Sukseskan Program MBG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • WaWaKo Payakumbuh Lepas Ratusan Jemaah Calon Haji Menuju Asrama Haji Padang
  • Dasa Wisma Anggrek 1 Wakili Payakumbuh di Tingkat Provinsi Sumbar
  • Ormas Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan Daerah
  • Pemko Payakumbuh Kejar Total UHC 100 Persen Tahun 2026
  • Wali Kota Payakumbuh Lepas Enam Calon Paskibraka ke Seleksi Tingkat Provinsi Sumbar

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

Seedbacklink
© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved