Bukittinggi, http://sudutlimapuluhkota.com – Aborsi adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mengakhiri masa kehamilan atau pengguguran kandungan dengan cara mengeluarkan janin (embrio) sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim.Ada berbagai penyebab seorang wanita melakukan tindakan aborsi, antara lain hamil di luar nikah, ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, hingga masalah dengan pasangan. Di sisi lain, aborsi juga dapat dilakukan jika kehamilan mengancam nyawa ibu atau janin.
Pengaturan tentang aborsi dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam undang-undang tersebut, semua orang pada umumnya dilarang melakukan tindakan aborsi.
Namun, berdasarkan pasal 75 UU Kesehatan, aborsi boleh dilakukan dengan alasan medis berikut ini, Adanya indikasi darurat secara medis pada kehamilan usia dini yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, Janin menderita kelainan genetik berat atau cacat bawaan yang tidak dapat disembuhkan, sehingga sulit bagi janin untuk bertahan hidup di luar kandungan, Kehamilan terjadi akibat pemerkosaan yang menyebabkan traumaAborsi yang dilakukan di luar kondisi di atas dinyatakan ilegal. Dalam pasal 194 UU Kesehatan, setiap orang yang terlibat tindakan aborsi ilegal dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.
Mari kita cegah maraknya kasus kehamilan di kalangan siswa hingga berujung aborsi, yakni dengan tidak melakukan seks bebas,mengembalikan mindset siswa pada kebudayaan sendiri, serta memberikan pendidikan kesehatan reproduksi bagi mereka.
Identitas Penulis :
Oleh : Andrean Vadix Mailana, Annisaa Stefeni Utami dan Shantrya Dhelly Susanty SST, M.Kes
Jurusan : Kesehatan Masyarakat
Fakultas : Kesehatan
Kampus : Universitas Fort De Kock Bukittinggi