• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Pemilu Terhadap Yogi Nofrizal

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2024
in Politik
0 0
0
Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Pemilu Terhadap Yogi Nofrizal
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Setelah melalui pemeriksaan yang intens di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Pada Rabu, 10 Januari 2024, Bawaslu Lima Puluh Kota secara resmi telah menerbitkan Pemberitahuan Status Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Yogi Nofrizal, Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Partai Golkar Nomor Urut 3 dan Ambardi Kepala Dinas Pangan Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

 

Yogi Nofrizal, S.H.I.Calon Anggota DPRD Sumatera Barat 2024
Dapil 5 Kota Payakumbuh - Kabupaten Lima Puluh Kota
Yogi Nofrizal, S.H.I.
Calon Anggota DPRD Sumatera Barat 2024Dari Partai Golkar Nomor Urut 3
Dapil 5 Kota Payakumbuh – Kabupaten Lima Puluh Kota

 

Dalam pemberitahuan Status Temuan yang telah ditempel di papan pengumuman kantor Bawaslu Lima Puluh Kota tersebut dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Yogi Nofrizal dan Ambardi pada Kegiatan Pangan Murah (GPM) di Guguak VIII Koto, 14 Desember 2023 yang lalu itu, dinyatakan Bukan Merupakan Tindak Pidana Pemilu.

 

Dalam pemberitahuan tersebut Bawaslu juga menerangkan alasan status bukan Merupakan tindak pidana Pemilu dengan alasan perbuatan Yogi Nofrizal dan Ambardi tidak memenuhi unsur pasal 521 dan Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

 

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota mendapatkan temuan dugaan Pelanggaran Tindak pidana pemilu oleh Yogi Nofrizal karena diduga melakukan kampanye menggunakan fasilitas pemerintahan dalam kegiatan pangan Murah tersebut.

 

Kemudian dalam acara yang sama juga terdapat temuan dugaan perbuatan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam Jabatan Negeri yang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu pada tahapan kampanye yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pangan, Ambardi.

 

Kini, terang sudah masalah tersebut. Yogi Nofrizal dan Ambardi terbebas dari dugaan telah melakukan pelanggaran.

 

Yogi Nofrizal, ketika dikonfirmasi melalui media ini, mengenai pemberitahuan Bawaslu tersebut mengatakan bahwa ia lega dari tuduhan yang sudah menimpanya. Dari semula Yogi tidak pernah berniat ajang tersebut sebagai arena kampanye dirinya.

 

“Kemarin kepada wartawan yang menelepon, saya telah sampaikan bahwa dari semula saya tidak tahu kalau itu acara Pemda, saya berpikir acara itu Bazar murah independen. Kemudian mengenai kantong belanja bergambar karikatur saya di Arena bazar, saya tidak tahu siapa yang membagikan kantong di sana. Tidak pernah saya perintahkan itu pada teman saya. Saya sudah diperiksa oleh Gakkumdu, dan sudah memberikan keterangan dengan sebenarnya.” Terang Yogi yang diperiksa pada Selasa 02 Januari 2024.

 

Yogi Nofrizal menyampaikan bahwa ia mengapresiasi kinerja Pengawas Pemilu dan Gakkumdu yang telah mandiri, independen dan transparan memeriksa temuan dugaan pelanggaran terhadap dirinya tersebut. Yogi mendukung pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil oleh semua pihak. (*)

Jumlah Pengunjung: 392
Tags: BawasluBawaslu Lima Puluh KotaCalegCalon LegislatifDPRDDPRD Sumatera BaratDPRD SumbarGolkarGolkar IndonesiaGolkar Lima Puluh KotaGolkar SumbarKolaborasiPartaiPartai GolkarPartai Politik
Previous Post

IOH dan BDx Indonesia Akselerasi Masa Depan Digital Indonesia

Next Post

34 Komunitas Relawan Prabowo-Gibran Sumbar Ikuti Rapat Kolaborasi Daerah

Next Post
34 Komunitas Relawan Prabowo-Gibran Sumbar Ikuti Rapat Kolaborasi Daerah

34 Komunitas Relawan Prabowo-Gibran Sumbar Ikuti Rapat Kolaborasi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bisakah Mengetahui Pemilik Kendaraan dari Plat Nomor? Ini Penjelasan Lengkapnya
  • Wali Kota Payakumbuh Gerak Cepat Salurkan Bantuan Benih Jagung untuk Petani Terdampak Bencana
  • WaWaKo Payakumbuh Ingatkan ASN Jangan Lengah Hadapi Penilaian Ombudsman 2026
  • Wabup Lima Puluh Kota Buka Pelatihan DASHAT, Dorong Perubahan Perilaku Cegah Stunting
  • Pemko Payakumbuh Prioritaskan Tambahan TKD untuk Bencana dan Pemulihan Ekonomi

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved