Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Setelah melalui pemeriksaan yang intens di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Pada Rabu, 10 Januari 2024, Bawaslu Lima Puluh Kota secara resmi telah menerbitkan Pemberitahuan Status Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Yogi Nofrizal, Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Partai Golkar Nomor Urut 3 dan Ambardi Kepala Dinas Pangan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam pemberitahuan Status Temuan yang telah ditempel di papan pengumuman kantor Bawaslu Lima Puluh Kota tersebut dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Yogi Nofrizal dan Ambardi pada Kegiatan Pangan Murah (GPM) di Guguak VIII Koto, 14 Desember 2023 yang lalu itu, dinyatakan Bukan Merupakan Tindak Pidana Pemilu.
Dalam pemberitahuan tersebut Bawaslu juga menerangkan alasan status bukan Merupakan tindak pidana Pemilu dengan alasan perbuatan Yogi Nofrizal dan Ambardi tidak memenuhi unsur pasal 521 dan Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota mendapatkan temuan dugaan Pelanggaran Tindak pidana pemilu oleh Yogi Nofrizal karena diduga melakukan kampanye menggunakan fasilitas pemerintahan dalam kegiatan pangan Murah tersebut.
Kemudian dalam acara yang sama juga terdapat temuan dugaan perbuatan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam Jabatan Negeri yang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu pada tahapan kampanye yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pangan, Ambardi.
Kini, terang sudah masalah tersebut. Yogi Nofrizal dan Ambardi terbebas dari dugaan telah melakukan pelanggaran.
Yogi Nofrizal, ketika dikonfirmasi melalui media ini, mengenai pemberitahuan Bawaslu tersebut mengatakan bahwa ia lega dari tuduhan yang sudah menimpanya. Dari semula Yogi tidak pernah berniat ajang tersebut sebagai arena kampanye dirinya.
“Kemarin kepada wartawan yang menelepon, saya telah sampaikan bahwa dari semula saya tidak tahu kalau itu acara Pemda, saya berpikir acara itu Bazar murah independen. Kemudian mengenai kantong belanja bergambar karikatur saya di Arena bazar, saya tidak tahu siapa yang membagikan kantong di sana. Tidak pernah saya perintahkan itu pada teman saya. Saya sudah diperiksa oleh Gakkumdu, dan sudah memberikan keterangan dengan sebenarnya.” Terang Yogi yang diperiksa pada Selasa 02 Januari 2024.
Yogi Nofrizal menyampaikan bahwa ia mengapresiasi kinerja Pengawas Pemilu dan Gakkumdu yang telah mandiri, independen dan transparan memeriksa temuan dugaan pelanggaran terhadap dirinya tersebut. Yogi mendukung pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil oleh semua pihak. (*)