Jakarta, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaga keamanan serta masa depan generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, pada Jumat (27/03/2026) malam.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari mandat kedaulatan digital yang telah disiapkan pemerintah sejak satu tahun lalu. Pemerintah juga telah memberikan masa transisi selama satu tahun, terhitung sejak 28 Maret 2025, kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka.
Implementasi aturan kini mulai dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform digital.
“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Platform Mulai Menyesuaikan
Sebelum kebijakan diberlakukan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta sejumlah platform digital menyampaikan komitmen serta rencana aksi terkait kepatuhan terhadap aturan baru tersebut.
Berdasarkan evaluasi pemerintah hingga Jumat (27/03/2026) malam pukul 21:30 WIB, sejumlah platform menunjukkan tingkat kepatuhan yang berbeda.
Dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live.
Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 dan memasukkannya dalam panduan pengguna serta aturan komunitas. Selain itu, platform tersebut berkomitmen melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia minimum.
Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam kebijakan pengguna dan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi menjadi 18+ serta menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan dan verifikasi manual.
Di sisi lain, Roblox dan TikTok dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian.
Roblox dilaporkan tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan pembatasan aktivitas permainan secara offline. Sementara TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap serta menyiapkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Pemerintah menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya. (TIM)

